Yang bertanda tangan dibawah ini :
Nama : JAYNUDIN
Alamat : Jl.Bunga No. 5 Rt.01 Rw. 01
Kel. Sukasari – Tangerang
No.KTP :
Pemilik Unit : S-217
Selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA.
Nama : MELI ROSANA SIANTURI
Alamat : Jl. Latana Melati Mas L5 No. 3
Tangerang.
No. KTP :
Penyewa unit : S-217
Selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA.
Pihak pertama menyewakan/mengontrakkan toko/kios yang berada di unit S-217 Mall BTC Matahari kepada pihak kedua selama Enam bulan, terhitung mulai tanggal 01 Agustus 2007 s/d 31 Januari 2008 nilai sewa/kontrak per-enam bulan sebesar Rp 15.000.000,-( Lima Belas Juta Rupiah )
Penyewa bertanggung jawab/berkewajiban untuk membayar Service Charge, Listrik,
sejak tgl perjanjian kontrak sampai dengan berakhir masa sewa/kontrak.
Apabila setelah masa sewa/kontrak berakhir, PIHAK KEDUA ingin melanjutkan masa sewa/kontrak tersebut, maka dua minggu sebelum berakhir masa sewa PIHAK KEDUA harus memberitahukan kepada PIHAK PERTAMA,dan apabila masa berakhir sewa/kontrak ( tgl.31 Januari 2008 ) tidak ada pemberitahuan, maka PIHAK PERTAMA berhak untuk memberikan sewa/kontrak kepada pihak lain.
Demikian Surat Perjanjian Sewa Menyewa unit S-217 ini dibuat yang disepakati oleh para pihak dan mengikat kedua belah pihak selama masa sewa/kontrak ini berlaku.
Tangerang, 01 Agustus 2007
Pihak Pertama, Pihak Kedua,
